1. Upaya hukum biasa
a. Banding adalah permohonan pemeriksaan kembali terhadap putusan atau penetapan pengadilan tingkat pertama (PA) karena merasa tidak puas atas putusan atau penetapan tersebut, ke pengadilan tingkat banding (PTA)
(Permohonan banding diatur dalam pasal 61 bab IV UU no. 50 th 2009)
“Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali jika UU menentukan lain”
PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING
(berdasarkan pasal 7-5 UU no.20 th 1947)
- Tenggang waktu permohonan banding 14 hari setelah putusan di ucapkan
- Permohonan banding disampaikan kepada panetera PA yang memutus perkara
- Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan
- Biaya banding di bebani kepada pemohon
- Panetera meregistrasi, membuat akta banding dan melampirkan dalam berkas perkara sebagai bukti dari PTA
- Juru sita memberitahukan permohonan banding kepada lawan paling lambat 14 hari dari tanggal permohonan banding
- Penyampaian memori banding
- Berkas perkara harus di kirim ke PTA setelah 1 bulan dari permohonan banding
b. Kasasi adalah mohon pembatalan terhadap putusan /penetapan pengadilan tingkat pertama (PA) atau terhadap putusan pengadilan tingkat banding (PTA) ke mahkamah agung di jakarta melalui PA yang dahulu memutus.
(Permohonan kasasi diatur dalam pasal 63 bab IV UU no. 50 th 2009)
“Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara”
Alasan permohonan kasasi (pasal 30 bab III UU no. 5 th 2004)
(Permohonan kasasi diatur dalam pasal 63 bab IV UU no. 50 th 2009)
“Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara”
Alasan permohonan kasasi (pasal 30 bab III UU no. 5 th 2004)
- tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
- salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
- lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Prosedur permohonan Kasasi
Tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi 14 hari sejak pemberitahuan putusa PTA (pasal 46 ayat 1 & 2 bab IV UU no. 5 th 2004)
Tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi 14 hari sejak pemberitahuan putusa PTA (pasal 46 ayat 1 & 2 bab IV UU no. 5 th 2004)
- Permohonan kasasi disampaikan kepada panetera PA yang memutus perkara
- Membayar biaya kasasi
- Pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 hari
- Pembuatan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari
- Pembuatan jawaban pihak lawan dalam waktu 14 hari
- Pengiriman berkas permohonan kasasi selambat-lambatnya 30 hari
2. Upaya Hukum Luar Biasa
PK (peninjauan kembali ) atau Request Civil adalah memeriksa dan mengadili atau memutus kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena terdapat hal-hal baru yang dahulu tidak dapat diketahui, yang apabila terungkap maka putusan Hakim akan berubah. PK diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan hanya dapat dilakukan oleh MA (bab IV bagian ke-IV UU no. 5 th 2004 pasal 66-76).
Alasan permohonan PK (pasal 67 bab IV UU no. 5 th 2004)
PK (peninjauan kembali ) atau Request Civil adalah memeriksa dan mengadili atau memutus kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena terdapat hal-hal baru yang dahulu tidak dapat diketahui, yang apabila terungkap maka putusan Hakim akan berubah. PK diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan hanya dapat dilakukan oleh MA (bab IV bagian ke-IV UU no. 5 th 2004 pasal 66-76).
Alasan permohonan PK (pasal 67 bab IV UU no. 5 th 2004)
- apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar