Minggu, 03 Juni 2012

Pengangkatan dan Peberhentian Hakim PA



                Pengangkatan dan pemberhentian Hakim diatur dalam pasal 15 ayat (1) bab II UU no. 50 tahun 2009       “Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA“
                Pemberhentian Hakim ada 2 yaitu:
1)      Pemberhentian dengan hormat (pasal 18 bab II UU no. 50 th 2009)
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden."

2)      Pemberhentian tidak hormat (pasal 19 ayat (1) bab II UU no. 50 th 2009)
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar