Pengangkatan
dan pemberhentian Hakim diatur dalam pasal 15 ayat (1) bab II UU no. 50 tahun
2009 “Hakim diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA“
Pemberhentian Hakim ada 2 yaitu:
1) Pemberhentian dengan
hormat (pasal 18 bab II UU
no. 50 th 2009)
(1) Ketua,
wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a. permintaan
sendiri;
b. sakit
jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah
berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
agama, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan tinggi agama; atau
d. ternyata
tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua,
wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden."
2) Pemberhentian tidak
hormat (pasal 19 ayat (1) bab II UU no. 50 th 2009)
(1) Ketua,
wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan
alasan:
a. dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan
perbuatan tercela;
c.
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar
sumpah jabatan; atau
e. melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar