Produk Peradilan PA
1. Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa (pasal 60 bab IV UU no. 50 th 2009)
Macam-macam Putusan
- Diklaratoir: menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai suatu keadaan yang resmi menurut hukum
- Konstitutif: menciptakan atau menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya
- Kondemnatoir: bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi
2. Penetapan adalah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan di ucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka terbentuk oleh umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan/ voluntair ( pasal 60 bab IV UU no. 50 th 2009).
Macam-macam penetapan
- Penetapan dalam bentuk murni voluntaria: hasil dari perkara permohonan (voluntair) yang sifatnya tidak ada perlawanan dari para pihak
- Penetapan bukan dalam bentuk voluntaria: hasil dari perkara permohonan (voluntair) yang sifatnya ada perlawanan dari para pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar