Minggu, 17 Juni 2012

Syarat Menjadi Hakim di PN dan PTN


yaitu Menurut Undang-Undang No. 8 TH 2004 tentang Peradilan Negeri Pasal 14 ayat
(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. warga negara Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    d. sarjana hukum;
    e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    f. sehat jasmani dan rohani;
    g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
    h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Menurut Undang-Undang No. 8 TH 2004 tentang Peradilan Negeri yaitu Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h;
b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar