Sabtu, 16 Juni 2012

Susunan Badan Peradilan Negeri Tingakat Pertama dan Banding


Pasal 10 ayat (1) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
a.    Pimpinan : Pasal 11 ayat (1) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
b.    Panitera : pasal 27 ayat (1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita.
c.    Sekertaris : Pasal 44 Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
d.    Jurusita : Pasal 39 Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Pasal (2) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
a.    Pimpinan : Pasal 11 ayat (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
b.    Hakim Anggota : Pasal 11 ayat (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.
c.    Panitera : pasal 27 ayat (1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. Dan ayat (3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
d.    Sekertaris : Pasal 44 Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar