Kamis, 21 Juni 2012

Tugas dan Wewenang Hakim Pengadilan Negeri


Tugas Hakim Pengadilan Negeri
Tugas seorang hakim Pengadilan Negeri diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Pengadilan Negeri.

Pasal 2 ayat (1): Tugas pokok dari pada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Pasal 5 ayat (2): Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pasal 14 ayat (1): Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Wewenang Hakim yaitu:
Pasal 159 ayat (4): Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.

Pasal 175: Diserahkan kepada timbangan dan hati-hatinya hakim untuk menentukan harga suatu pengakuan dengan lisan, yang diperbuat di luar hukum.
Pasal 180 ayat (1) Ketua PN dapat memerintahkan supaya suatu keputusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau bandingnya, apabila ada surat yang sah, suatu tulisan yang menurut aturan yang berlaku yang dapat dkeputusan yang sudah mendapat kekuasaan yang pasti, demikian juga dikabulkan tuntutan dahulu, terlebih lagi di dalam perselisihan tersebut terdapat hak kepemilikan. 

Pasal 180 ayat (2) Akan tetapi dalam hal menjalankan terlebih dahulu ini, tidak dapat menyebabkan sesorang dapat ditahan.iterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan

Minggu, 17 Juni 2012

Syarat Menjadi Hakim di PN dan PTN


yaitu Menurut Undang-Undang No. 8 TH 2004 tentang Peradilan Negeri Pasal 14 ayat
(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. warga negara Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    d. sarjana hukum;
    e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    f. sehat jasmani dan rohani;
    g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
    h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Menurut Undang-Undang No. 8 TH 2004 tentang Peradilan Negeri yaitu Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h;
b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Sabtu, 16 Juni 2012

Susunan Badan Peradilan Negeri Tingakat Pertama dan Banding


Pasal 10 ayat (1) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
a.    Pimpinan : Pasal 11 ayat (1) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
b.    Panitera : pasal 27 ayat (1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita.
c.    Sekertaris : Pasal 44 Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
d.    Jurusita : Pasal 39 Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Pasal (2) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
a.    Pimpinan : Pasal 11 ayat (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
b.    Hakim Anggota : Pasal 11 ayat (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.
c.    Panitera : pasal 27 ayat (1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. Dan ayat (3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
d.    Sekertaris : Pasal 44 Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.


Kamis, 07 Juni 2012

Produk Peradilan Peradilan Agama


Produk Peradilan PA
1.    Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa (pasal 60 bab IV UU no. 50 th 2009)

Macam-macam Putusan
  • Diklaratoir: menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai suatu keadaan yang resmi menurut hukum
  • Konstitutif: menciptakan atau menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya
  • Kondemnatoir: bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi

2.    Penetapan adalah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan di ucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka terbentuk oleh umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan/ voluntair ( pasal 60 bab IV UU no. 50 th 2009).
Macam-macam penetapan
  • Penetapan dalam bentuk murni voluntaria: hasil dari perkara permohonan (voluntair) yang sifatnya tidak ada perlawanan dari para pihak
  • Penetapan bukan dalam bentuk voluntaria: hasil dari perkara permohonan (voluntair) yang sifatnya ada perlawanan dari para pihak

Rabu, 06 Juni 2012

Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa Peradilan Agama


1.    Upaya hukum biasa
a.    Banding adalah permohonan pemeriksaan kembali terhadap putusan atau penetapan pengadilan tingkat pertama (PA) karena merasa tidak puas atas putusan atau penetapan tersebut, ke pengadilan tingkat banding (PTA)
    (Permohonan banding diatur dalam pasal 61 bab IV UU no. 50 th 2009)
     “Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali jika UU menentukan lain”
PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING
(berdasarkan pasal 7-5 UU no.20 th 1947)
  • Tenggang waktu permohonan banding 14 hari setelah putusan di ucapkan
  • Permohonan banding disampaikan kepada panetera PA yang memutus perkara
  • Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan
  • Biaya banding di bebani kepada pemohon
  • Panetera meregistrasi, membuat akta banding dan melampirkan dalam berkas perkara sebagai bukti dari PTA
  • Juru sita memberitahukan permohonan banding kepada lawan paling lambat 14 hari dari tanggal permohonan banding
  • Penyampaian memori banding
  • Berkas perkara harus di kirim ke PTA setelah 1 bulan dari permohonan banding
  b.    Kasasi adalah mohon pembatalan terhadap putusan /penetapan pengadilan tingkat pertama (PA) atau terhadap putusan pengadilan tingkat banding (PTA) ke mahkamah agung di jakarta melalui PA yang dahulu memutus.
    (Permohonan kasasi diatur dalam pasal 63 bab IV UU no. 50 th 2009)
     “Atas penetapan dan putusan Pengadilan  Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara”
Alasan permohonan kasasi (pasal 30 bab III UU no. 5 th 2004)
  • tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
  • salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  • lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Prosedur permohonan Kasasi
Tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi 14 hari sejak pemberitahuan putusa PTA (pasal 46 ayat  1 & 2 bab IV UU no. 5 th 2004)
  • Permohonan kasasi disampaikan kepada panetera PA yang memutus perkara
  • Membayar biaya kasasi
  • Pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 hari
  • Pembuatan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari
  • Pembuatan jawaban pihak lawan dalam waktu 14 hari
  • Pengiriman berkas permohonan kasasi selambat-lambatnya 30 hari

2.    Upaya Hukum Luar Biasa
    PK (peninjauan kembali ) atau Request Civil adalah memeriksa dan mengadili atau memutus kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena terdapat hal-hal baru yang dahulu tidak dapat diketahui, yang apabila terungkap maka putusan Hakim akan berubah. PK diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan hanya dapat dilakukan oleh MA (bab IV bagian ke-IV UU no. 5 th 2004 pasal 66-76).
  Alasan permohonan PK (pasal 67 bab IV UU no. 5 th 2004)
  • apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  • apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  •  apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  • apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  • apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  • apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Senin, 04 Juni 2012

Kekuasaan Mutlak dan Relatif PA


Kekuasaan Mutlak 
adalah kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh PA  (pasal 49 bab III UU no. 50 th 2009)
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah."

Kekuasaan Relatif adalah kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah atau daerah hukum (yurisdiksi) hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara. 
Gugatan diajukan kepada pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal pihak berperkara. (pasal 66 ayat (2, 3 & 4) dan  pasal 73 ayat (1, 2 & 3) bab IV UU no. 50 th 2009.)

Minggu, 03 Juni 2012

Pengangkatan dan Peberhentian Hakim PA



                Pengangkatan dan pemberhentian Hakim diatur dalam pasal 15 ayat (1) bab II UU no. 50 tahun 2009       “Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA“
                Pemberhentian Hakim ada 2 yaitu:
1)      Pemberhentian dengan hormat (pasal 18 bab II UU no. 50 th 2009)
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden."

2)      Pemberhentian tidak hormat (pasal 19 ayat (1) bab II UU no. 50 th 2009)
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.



Sabtu, 02 Juni 2012

Tugas dan Wewenang Hakim PA


Tugas Hakim PA
Mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat (1) Bab IV UU no. 4 th 2004)
Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (pasal 28 ayat (2) Bab IV UU no. 4 th 2004)
 
Wewenang Hakim PA
 Hakim berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama dan mengadili perkara bagi orang yang tidak terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, suami atau istri meskipun telah bercerai sebagaimana dalam pasal 29 ayat (3) dan (4) bab IV UU no. 4 th 2004.