A. Upaya Hukum Biasa
1. Banding
Prosedur mengajukan permohonan banding
Diajukan di Panitera Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahuku membayar lunas biaya permohonan banding.
Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan (pasal 7 UU No. 20/1947) oleh yang bersangkutan maupun kuasanya.
Panitera PN akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata.
Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diterima.
Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.
Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. (Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975).
Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan.
2. Kasasi
Prosedur mengajukan permohonan kasasi
1. Banding
Prosedur mengajukan permohonan banding
Diajukan di Panitera Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahuku membayar lunas biaya permohonan banding.
Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan (pasal 7 UU No. 20/1947) oleh yang bersangkutan maupun kuasanya.
Panitera PN akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata.
Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diterima.
Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.
Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. (Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975).
Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan.
2. Kasasi
Prosedur mengajukan permohonan kasasi
- Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi.
- Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas (pasal 46 ayat (3) UU No. 14/1985)
- Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (pasal 46 ayat (4) UU No. 14/1985)
3. Verzet
Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek.
Prosedur mengajukan verzet ,pasal 129 HIR/153 Rbg
Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek.
Prosedur mengajukan verzet ,pasal 129 HIR/153 Rbg
- Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri;
- Bila memungkinkan di periksa oleh Majelis Hakim yang sama.
- Pembuktian berdasakan SEMA No.9/1964, walaupun sebagai Pelawan bukan sbg Penggugat tapi tetap Terlawan sehingga yang membuktikan dulu adalah Terlawan/Penggugat asal.
B. Upaya Hukum Luar Biasa
1. Peninjauan Kembali (PK)
Prosedur pengajuan peninjauan kembali
1. Peninjauan Kembali (PK)
Prosedur pengajuan peninjauan kembali
- Peninjauan kembali diajukan oleh pihak yang berhak kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
- Membayar biaya perkara.
- Permohonan Pengajuan Kembli dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
- Bila permohonan diajukan secara tertluis maka harus disebutkan dengan jelas alasan yang menjadi dasar permohonannnya dan dimasukkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (Pasal 71 ayat (1) UU No. 14/1985)
- Bila diajukan secara lisan maka ia dapat menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dihadapan hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri tersebut, yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut (Pasal 71 ayat (2) UU No. 14/1985)
- Hendaknya surat permohonan peninjauan kembali disusun secara lengkap dan jelas, karena permohonan ini hanya dapat diajukan sekali.
2. Derden Verzet
Menurut ps. 1917 KUHPerdata : putusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara.
Ps. 378 Rv: Pihak ke-3 yang merasa dirugikan oleh putusan aquo dapat mengajukan perlawanan.
Ps.382 Rv bila perlawanan dikabulkan maka putusan tersebut. Direvisi sepanjang kerugian pihak ke-3 tersebu.
Perlawanan terhadap CB, RB dan Sita Eksekusi hrs diajukan Pemilik ke Pengadilan Negri yang secara nyata menyita (pasal. 195 (6) HIR, pasal.206 (6) Rbg).
Perlawanan tidak menunda Eksekusi, namun bila ada alasan yang essensil maka KPN harus menunda.
Menurut ps. 1917 KUHPerdata : putusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara.
Ps. 378 Rv: Pihak ke-3 yang merasa dirugikan oleh putusan aquo dapat mengajukan perlawanan.
Ps.382 Rv bila perlawanan dikabulkan maka putusan tersebut. Direvisi sepanjang kerugian pihak ke-3 tersebu.
Perlawanan terhadap CB, RB dan Sita Eksekusi hrs diajukan Pemilik ke Pengadilan Negri yang secara nyata menyita (pasal. 195 (6) HIR, pasal.206 (6) Rbg).
Perlawanan tidak menunda Eksekusi, namun bila ada alasan yang essensil maka KPN harus menunda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar