Sumber
hukum formil adalah peraturan perundang-undangan yang dipakai dalam beracara.
Terdiri dari:
- UU No. 14/1970, UU No.35/1999, UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU No. 14/1985, UU No. 5/2004 tentang MA
- HIR & R. Bg
- KUHAPer
- KUHAP
- UU No. 2/1989, UU No. 8/2004 tentang Peradilan Umum
- Peraturan MA RI
- Surat Edaran MA RI
- Yurisprudensi MA RI
Sumber hukum
materiil adalah peraturan perundang-undangan yang dijadikan rujukan dalam
memutus perkara. Terdiri dari:
- KUHP
- KUHPer
- UU No. 2/1989 jo UU No. 8/2004 tentang Peradilan Umum
- UU lain yang sesuai dengan ketetapan hukum positif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar