Selasa, 11 September 2012

Prosedur beracara dalam Peangadilan Negeri


Tata cara berperkara perdata melalui beberapa tahap antara lain:
Tahap pertama, menerima perkara
  1. Pengajukan (perkara) gugatan (pasal 118 HIR)
  2. Pembayaran panjar biaya perkara
  3. Pendaftaran perkara
  4. Penetapan majelis hakim
  5. Pengajuan panitera sidang
  6. Penetapan hari sidang (Pasal 122 HIR)
  7. Pemangilan pengugat dan tergugat
Tahapkedua memeriksa perkara (Pasal 372 HIR)
  1. Pemeriksaan pendahuluan
  2. Pembacaan gugatan
  3. Jawaban gugatan
  4. Replik
  5. Duplik
  6. Pembuktian (Pasal 137, 172 & 176 HIR)
Tahap ketiga menyelesaikan perkara (Pasal 178 HIR)
  1. Kesimpulan
  2. Putusan hakim
Tata cara perkara pidana melalui beberapa tahap antara lain:
Tahap pwertama penyelidikan perkara
  1.  Penerimaan laporan atau pengaduan
  2.  Melakukan tindakan pertama saat terjadi peristiwa (pasal 106, 111 KUHAP)
  3.  Menyuruh berhenti atau memeriksa tanda pengenal
  4.  Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan (Pasal 17, 20-31)
  5.  Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat (Pasal 128-130, Pasal 41-42 KUHAP)
  6.  Mengambil sidik jari dan memotret
  7.  mengambil untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi (Pasal )
  8.  Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaaan
  9.  Mengadakan penghentian penyelidikan (Pasal 109 ayat 2 KUHAP)
  10.  Membuat Berita Acara Pemeriksaan (Pasal 8 jo Pasal 118 jo Pasal 138)
  11.  Menyerahkan BAP (dari kepolisian kepada jaksa) (Pasal 8 (2))
  12.  Kejaksaan melakukan pemeriksaan BAP, dan memberikan penyelidikan lanjut
  13.  Kejaksaan menyerahkan BAP kepada pengadilan (Pasal 1 (7))
Tahap kedua yaitu penerimaan perkara yang terdiri dari:
  1. Penyerahan BAP pada panetra
  2. Pendaftaran perkara
  3. Penetapan Majelis Hakim
  4. Penunjukan panetra sidang
  5. Penetan hari sidang
  6. Pemangilan pihak
Tahap ketiga yaitu pemeriksaan perkara yang terdiri dari:
  1. Pembacaan gugatan
  2. Jawaban tergugat
  3. Replik
  4. Duplik
  5. Pembuktian (Pasal 183-202 KUHAP)
Tahap keempat penyelesaian perkara yang terdiri dari:
  1. Kesimpulan
  2. Putusan hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar