Tata cara berperkara perdata melalui beberapa tahap antara lain:
Tahap pertama, menerima perkara - Pengajukan (perkara) gugatan (pasal 118 HIR)
- Pembayaran panjar biaya perkara
- Pendaftaran perkara
- Penetapan majelis hakim
- Pengajuan panitera sidang
- Penetapan hari sidang (Pasal 122 HIR)
- Pemangilan pengugat dan tergugat
- Pemeriksaan pendahuluan
- Pembacaan gugatan
- Jawaban gugatan
- Replik
- Duplik
- Pembuktian (Pasal 137, 172 & 176 HIR)
Tahap ketiga menyelesaikan perkara (Pasal 178 HIR)
- Kesimpulan
- Putusan hakim
Tata cara perkara pidana melalui beberapa tahap antara lain:
Tahap pwertama penyelidikan perkara
Tahap pwertama penyelidikan perkara
- Penerimaan laporan atau pengaduan
- Melakukan tindakan pertama saat terjadi peristiwa (pasal 106, 111 KUHAP)
- Menyuruh berhenti atau memeriksa tanda pengenal
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan (Pasal 17, 20-31)
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat (Pasal 128-130, Pasal 41-42 KUHAP)
- Mengambil sidik jari dan memotret
- mengambil untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi (Pasal )
- Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaaan
- Mengadakan penghentian penyelidikan (Pasal 109 ayat 2 KUHAP)
- Membuat Berita Acara Pemeriksaan (Pasal 8 jo Pasal 118 jo Pasal 138)
- Menyerahkan BAP (dari kepolisian kepada jaksa) (Pasal 8 (2))
- Kejaksaan melakukan pemeriksaan BAP, dan memberikan penyelidikan lanjut
- Kejaksaan menyerahkan BAP kepada pengadilan (Pasal 1 (7))
Tahap kedua yaitu penerimaan perkara yang terdiri dari:
- Penyerahan BAP pada panetra
- Pendaftaran perkara
- Penetapan Majelis Hakim
- Penunjukan panetra sidang
- Penetan hari sidang
- Pemangilan pihak
Tahap ketiga yaitu pemeriksaan perkara yang terdiri dari:
- Pembacaan gugatan
- Jawaban tergugat
- Replik
- Duplik
- Pembuktian (Pasal 183-202 KUHAP)
Tahap keempat penyelesaian perkara yang terdiri dari:
- Kesimpulan
- Putusan hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar