Minggu, 09 September 2012

Kekuasan Mutlak dan Relatif di Peradilan Negeri



Kekuasan Mutlak Peradilan Negeri diatur dalam Pasal 134 HIR
  • Kekuasaan mutlak menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan mengenai pemberian kekuasaan untuk mengadili. Contoh persoalan mengenai perdata umum dan pidana dalam hal mengadili adalah wewenang mutlak PN.
Sedangkan dalam kekuasan relatif Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 118 HIR dan 17 BW
  • Kekuasaan relati mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan negeri serupa tergantung dari tempat tinggal tergugat dan dalam kondisi tertentu dapat dipindahkan dengan alasan yang dibenarkan oleh UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar