Selasa, 07 Desember 2010

Produk Peradilan Agama

Produk dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Putusan
2. Penetrapan, dan
3. Akta perdamaian
Putusan ialah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bntuk tertulis dan diperoleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
Penetapan ialah juga pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair) (lihat penjelasan pasal 60 UU-PA).
Akta perdamaian ialah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Suatu putusan atau penetapan harus dikonsep terlebih dahulu paling tidak 1 (satu) minggu sebelum diucapkan dipersidangan untuk menghindari adanya perdebatan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis (Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan Nomor 1/1962 tanggal 7 Maret 1962).
Selain itu, perlu diktahui pula bahwa hakim juga mengeluarkan penetapan-penetapan lain yang bersifat teknis administrasi yang dibuat bukan sebagai produk sidang, misalnya: penetapan hari sidang, penetapan perintah pemberitahuan isi putusan dan sebagainya. Semua itu bukan produk sidang dan tidak pula diucapkan dalam sidang terbuka, serta tidak memakai title “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”.
Suatu Penetapan
Untuk membuat penetapan, sama dengan membuat putusan hanya saja tidak perlu dengan judul duduknya perkara dan tentang pertimbangan hokum. Demikian pada untuk membuat salinannya, sama dengan salinan putusan.
Tentang penetapan terjadinya ikrar talak ex pasal 71 ayat 29 UU No. 1/1989 dibuat sebagai berikut:
- Dibuat segera penetapan biasa sebagai produk siding (ada kalimat Basmalah dan Demi Keadilan dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum).
- Dibuat berdasarkan BAP penyaksian ikrar talak.
- Nomor penetapan sama dengan nomor perkara.
- Tanggal penetapan sama dengan tanggal ikrar talak dan BAP ikrar talak.
- Tangga penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak (PHSPIT), tanggal sidang yang ditetapkan dalam PHSPIT, dan tanggal ikrar talak dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan (kolom 22,23 dan 24).
- Penetapan ini sebagai dasar dikeluarkannya Akta Cerai.
Serat penetapan/putusan dan salinannya harus diketik secara rapid an bersih dengan bentuk yang lazim berlaku dilingkungan peradilan. Dalam pengetikan putusan/penetapan dan salinannya tidak boleh ada penghapusan dengan Tipp Ex misalnya. Segala kesalahan pengetikan harus dibatalkan dengan cara renvoi.
Akta Perdamaian
- Dibuat berdasarkan pasl 154 R.Bg/130 HIR.
- Dengan judul AKTA PERDAMAIAN dan dengan nomor yang sama dengan nomor perkara.
- Ditulis hari dan tanggal sidang perdamaian, dimana para pihak menghadap.
- Ditulis identitas dan kedudukan para pihak.
- Ditulis bahwa mereka bersepakat mengakhiri sengketa secara damai.
- Ditulis lengkap dan rinci isi perdamaian.
- Isi perdamaian dinyatakan sebagai putusan hakim, dengan judul PUTUSAN dan kalimat Basmalah serta title Demi Keadilan.
- Ditulis amar putusan “MENGADILI”
“Menyatakan bahwa telah tercapainya perdamaian antara kedua pihak”.
“Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati persetujuan yang telah dimufakati tersebut diatas”.
“Menghukum kedua belah pihak untuk membayar ongkos perkara”
- Ditulis hari, tanggal dijatuhkannya putusan, serta majelis yang memutuskan..
- Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh majelis tersebut dan para pihak.
- Akta perdamaian ditandatangani oleh majelis yang dihariri oleh majelis tersebut dan para pihak.
- Akta perdamaian ditandatangani oleh majelis yang bersidang dengan bermaterai Rp. 2.000,-.
- Kekuatan hukum Akta Perdamaian sama dengan putusan.

Kekuatan Putusan hakim
Putusan hakim mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan:
- Kekuatan mengikat
- Kekuatan pembuktian
- Kekuatan eksekutorial

Kekuatan Mengikat
- Artinya putusan hakim itu mengikat para pihak yang berperkara dan yang terlibat dalam perkara itu.
- Para pihak tunduk dan menghormati putusan itu
- Terikatnya para pihak kepada putusan hakim itu, baik dalam arti positif maupun negative (pasal 197, 1920 BW, 134 Rv)
- Mengikat dalam arti positif, yakni bahwa apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (Res judicara preveritate habetur), dan tidak dimungkinkan pembuktian lawan
- Mengikat dalam arti negative, artinya bahwa hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama = nebis in indem, (pasal 134 Rv)
- Putusan hakim yang telah memperoleh kakuatan hokum tetap tidak dapat dirubah, sekalipun dengan upaya hokum luarbiasa (yaitu Request civil dan derdent verzet)
- Segala pertimbangan hakim yang dijadikan dasar putusan serta amar putusan (dictum) merupakan suatu kesatuan dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Sedang mengenai hasil konstatiring hakim (penetapan) mengenai kebenaran peristiwa tertentu dengan alat bukti tertentu, maka dalam sengketa lain peristiwa tersebut masih dapat disengketakan.

Kekuatan Pembuktian
- Artinya dengan putusan hakim itu telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam putusan itu
- Putusan hakim menjadi bukti bagi kebenaran sesuatu yang termuat didalamnya
- Putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dapat menjadi bukti dalam sengketa perkara perdata mengenai hal itu (tindak pidana) pasal 1918 dan 1919 BW
- Demikian pula putusan perdata menjadi bukti dalam sengketa perkara perdata mengenai hal itu
- Apa yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar dan tidak boleh diajukan lagi perkara baru mengenai hal yang sama dan antara pihak-pihak yang sama pila (nebis idem)

Kekuatan Eksekutorial
- Yakni kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat Negara
- Setiap putusan harus memuat title eksekutorial, yaitu kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”
- Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7/1989 maka Pengadilan Agama telah dapat melaksanakan sendiri tindak eksekusi atas putusan yang dijatuhkannya itu. Tidak diperlukan lagi lembaga pengukuhan dan fiat eksekusi oleh Pengadilan Negeri
- Sesuatu putusan akan mempunya kekuatan hokum tetap apabila, terhadap putusan tersebut, masa upaya hokum yang ditetapkan menurut undang-undang telah habis dan tidak dimintakan upaya hokum dalam masa tersebut
Yang dimaksud upaya hokum disini ialah upaya hokum biasa yaitu verzet, banding, atau kasasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar