Jumat, 10 Desember 2010

Upaya Hukum Peradilan Negeri

Upaya Hukum, adalah sarana yang disediakan bagi pihak yang merasa dirugika oleh putusan hakim. Upaya hukum ini harus di gunakan dalam batas waktu yg ditentukan & jika batas waktu itu telah lewat, maka pihak yang seharusnya menggunakan upaya hukum itu di anggap telah melepaskan hak atau kepentingannya.
Upaya hukum di bagi atas :a) Upaya hukum biasa, yang terdiri dari:
1. Verzet terhadap Verstek, artinya suatu tindakan untuk melakukan perlawanan terhadap ptusan hakim yang dijatuhkan tanpa pernah dihadiri oleh tergugat sekalipun telah dipanggil secara patut. Patut yang dmaksud oleh UU biasanya diserahkan kepada hakim yg mengadili perkara yang diputuskan dgn verstek. Artinya oleh hakim yg bersangkutan dapat saja memanggil pihak tergugat 2X atau lebih. Verzet sebagai upaya hukum biasa, pelaksanaannya diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan Verstek.
2. Banding, suatu upaya yg disediakan bagi pihak yang mersa dirugikan atas adanya putusan pengadilan negeri yang meminta dilakukan pemeriksaan lewat pwngadilan tinggi, adapun batas waktu yang tersedia bagi pihak yang berkepentingan adalah empat belas hari setelah Pengadilan Negeri membacakan putusannya, jika para pihak hadir dalam pembacaan putusan, akan tetapi jika pihak yang dirugikan oleh putusan Pengadilan negeri atau setingkat dengan PN tdk hadir pada saat itu maka waktu yang tersedia adalah empat belas hari setelah pemberitahuan putusan kepadanya.
3. Kasasi, adalah sarana yang tersedia bagi pihak yang berkepentingan, yang merasa dirugikan oleh putusan PT, adapun batas waktu yang tersedia untuk menggunakan upaya hukum kasasi adalah empat belas hari terhitung sejak hari diterimanya pemberitahuan ptusan pengadilan. Dalam hal mengajukan atau menyatakan kasasi, harus disertai dengan memory kasasi, artinya memori kasasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon kasasi, karna hakim agung sangat memerlukan tes hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan PT yang sesungguhnya menjadi keberatan pemohon kasasi.

b) Upaya hukum luar biasa, yang terdiri dari:
- Penijauan kembali, yaitu suatu upaya dari pihak yang merasa dirugikan oleh putusan yang berkekuatan hukum pasti dengan alasan2 sebagaimana yang diatur dalam UU No.19 ttg Mahkamah Agung.
- Perlawanan pihak ke-3 = Derden Verzet.
Adalah suatu upaya hukum yang berusaha untuk mementahkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum pasti dengan menempatkan tergugat dan penggugat sebagai terlawan atau diposisikan sebagai tergugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar