A. Upaya Hukum Biasa
Banding : terdakwa atau oditur berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat yang berupa pidana perampasan dan kemerdekaan (UU 31 tahun 1997 pasal 219-230)
Kasasi : terhadap perkara pidana yang diberikan oleh pengadilan tingkat banding atau pengadilan tingkat pertama dan terakhir, terdakwa atau oditur dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas dari segala dakwaan (UU 31 tahun 1997 pasal 231-244)
B. Upaya Hukum Luar Biasa
Kasasi demi kepentingan umum : demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum dari pengadilan, dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi oleh Oditur Jendral. Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. (UU 31 tahun 1997pasal 245-247)
Kasasi demi kepentingan umum : demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum dari pengadilan, dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi oleh Oditur Jendral. Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. (UU 31 tahun 1997pasal 245-247)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar