Prosedur Beracara dalam Hukum Acara Pidana Militer
Penyidikan : penyidikan dilakukan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dianggap tersangka (UU 31/1997 pasal 69-74) untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penangkapan (UU 31/1997 pasal 75-81), penggeledahan rumah, pakaian atau badan (UU 31/1997 pasal 82-95), pemeriksaan surat (UU 31/1997 pasal 96-98) yang terakhir adalah pelaksanaan penyidikan (UU 31/1997 pasal 99-121)
Penyerahan perkara : hal-hal yangn diserahkan adalah; surat keputusan penyerahan perkara, surat keputusan tentang penyelesaian menurut hukum disiplin prajurit atau surat keputusan penutupan perkara demi kepentingan hukum (UU 31/1997 pasal122-131)
Pemeriksaan disidang pengadilan : dalam hal ini ada beberapa tahap yang harus dilakukan, yaitu persiapan persidangan (UU 31/1997 pasal 132-136) dalam hal ini kepala pengadilan militer tinggi segera mempelajari berkas-berkas perkara, apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Selanjutnya penahanan (UU 31/1997 pasal 137-138) kemudian pemanggilan (UU 31/1997 pasal 139-140)
Acara pemeriksaan biasa, meliputi: pemeriksaan dan pembuktian (UU 31/1997 pasal 141-181), selanjutnya penuntutan dan pembelaan (UU 31/1997 pasal 182-187)
Musyawarah dan putusan : putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan disidang terbuka di muka umum (UU 31/1997 pasal 192)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar