Minggu, 21 Oktober 2012

Kewenangan pada Peradilan Militer


1. Kewenangan mutlak pada Peradilan Militer
Kewenangan mutlak adalah kewenangan memeriksa atau mengadili perkara berdasarkan pembagian wewenang atau tugas (atribusi kekuasaan). Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) yaitu kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara
Kekuasaan Mutlak terdapat pada UU no 31 th. 1997 yaitu:
  • pasal 40 : menjelaskan kekuasaan mutlak pada Pengadilan Militer, diantaranya adalah memutus perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten ke bawah dan seterusnya
  • pasal 41 mengenai kekuasaan mutlak  pada Pengadilan Militer Tinggi, salah satunya adalah memeriksa dan memutus perkara pada terdakwa yang berpangkat mayor ke atas dll.
  • Pasal 42 menjelaskan kekuasaan mutlak pada Pengadilan Militer Utama, yaitu memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding

2. Kewenangan relatif pada Peradilan Militer
Kewenangan relatif adalah Kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusi kekuasaan). kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara
Kekuasaan Relatif terdapat pada UU no 31 tahun 1997, yaitu:
  • Pasal 41 ayat 2 dan 3, dalam ruang lingkup kekusaaan Pengadilan Militer Tinggi, yaitu bertugas memriksa dan memutus perkara pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding (2)
  • Pasal 43 ayat 1, dalam ruang lingkup pada kekuasaan Pengadilan Militer Utama, diantaranya memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar