Senin, 04 Juni 2012

Kekuasaan Mutlak dan Relatif PA


Kekuasaan Mutlak 
adalah kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh PA  (pasal 49 bab III UU no. 50 th 2009)
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah."

Kekuasaan Relatif adalah kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah atau daerah hukum (yurisdiksi) hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara. 
Gugatan diajukan kepada pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal pihak berperkara. (pasal 66 ayat (2, 3 & 4) dan  pasal 73 ayat (1, 2 & 3) bab IV UU no. 50 th 2009.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar