Rabu, 24 Oktober 2012

Upaya Hukum pada Peradilan Militer


A. Upaya Hukum Biasa

Banding : terdakwa atau oditur berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari  segala tuntutan yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat yang berupa pidana perampasan dan kemerdekaan (UU 31 tahun 1997  pasal 219-230)
Kasasi : terhadap perkara pidana yang diberikan oleh pengadilan tingkat banding atau pengadilan tingkat pertama dan terakhir, terdakwa atau oditur dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas dari segala dakwaan (UU 31 tahun 1997  pasal 231-244)
B. Upaya Hukum Luar Biasa
Kasasi demi kepentingan umum : demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum dari pengadilan, dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi oleh Oditur Jendral. Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. (UU 31 tahun 1997pasal 245-247)

Selasa, 23 Oktober 2012

Prosedur Beracara dalam Peradilan Militer

Prosedur Beracara dalam Hukum Acara Pidana Militer
Penyidikan : penyidikan dilakukan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dianggap tersangka (UU 31/1997 pasal 69-74) untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penangkapan (UU 31/1997 pasal 75-81), penggeledahan rumah, pakaian atau badan (UU 31/1997 pasal 82-95), pemeriksaan surat (UU 31/1997 pasal 96-98) yang terakhir adalah pelaksanaan penyidikan (UU 31/1997 pasal 99-121)

Penyerahan perkara : hal-hal yangn diserahkan adalah; surat keputusan penyerahan perkara, surat keputusan tentang penyelesaian menurut hukum disiplin prajurit atau surat keputusan penutupan perkara demi kepentingan hukum (UU 31/1997 pasal122-131)

Pemeriksaan disidang pengadilan : dalam hal ini ada beberapa tahap yang harus dilakukan, yaitu persiapan persidangan (UU 31/1997 pasal 132-136) dalam hal ini kepala pengadilan militer tinggi segera mempelajari berkas-berkas perkara, apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Selanjutnya penahanan (UU 31/1997 pasal 137-138) kemudian pemanggilan (UU 31/1997 pasal 139-140)

Acara pemeriksaan biasa, meliputi: pemeriksaan dan pembuktian (UU 31/1997 pasal 141-181), selanjutnya penuntutan dan pembelaan (UU 31/1997 pasal 182-187)

Musyawarah dan putusan : putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan disidang terbuka di muka umum (UU 31/1997 pasal 192) 
 

Minggu, 21 Oktober 2012

Kewenangan pada Peradilan Militer


1. Kewenangan mutlak pada Peradilan Militer
Kewenangan mutlak adalah kewenangan memeriksa atau mengadili perkara berdasarkan pembagian wewenang atau tugas (atribusi kekuasaan). Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) yaitu kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara
Kekuasaan Mutlak terdapat pada UU no 31 th. 1997 yaitu:
  • pasal 40 : menjelaskan kekuasaan mutlak pada Pengadilan Militer, diantaranya adalah memutus perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten ke bawah dan seterusnya
  • pasal 41 mengenai kekuasaan mutlak  pada Pengadilan Militer Tinggi, salah satunya adalah memeriksa dan memutus perkara pada terdakwa yang berpangkat mayor ke atas dll.
  • Pasal 42 menjelaskan kekuasaan mutlak pada Pengadilan Militer Utama, yaitu memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding

2. Kewenangan relatif pada Peradilan Militer
Kewenangan relatif adalah Kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusi kekuasaan). kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara
Kekuasaan Relatif terdapat pada UU no 31 tahun 1997, yaitu:
  • Pasal 41 ayat 2 dan 3, dalam ruang lingkup kekusaaan Pengadilan Militer Tinggi, yaitu bertugas memriksa dan memutus perkara pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding (2)
  • Pasal 43 ayat 1, dalam ruang lingkup pada kekuasaan Pengadilan Militer Utama, diantaranya memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan